Oleh : Hamdan Malik
Dalam tulisan sebelumnya telah
disebutkan beberapa nomenklatur yang digunakan pada kegiatan penyuluhan
pertanian. Sebetulnya masih banyak nomenklatur yang sering digunakan, pada bagian
ini penulis menambahkan beberapa nomenklatur lain yang sering digunakan dalam
penyuluhan pertanian, khususnya yang berkenaan dengan programa penyuluhan
pertanian. Sumbernya tetap berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun
peraturan menteri.
Sistem Penyuluhan Pertanian,
adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan,
sikap perilaku pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan pertanian.
Revitalisasi Penyuluhan
Pertanian, adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan, dan menata
kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu
kesatuan korps, dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
Penyuluhan Pertanian
adalah proses pembelajaran bagi pelaku
utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan
dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya
lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Programa Penyuluhan Pertanian,
adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah
dan pedoman sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.
Materi Penyuluhan Pertanian,
adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh pertanian kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi,
rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh Pertanian, adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh
pertanian berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat yang dilengkapi
dengan hal-hal yang dianggap perlu untk berinteraksi dengan pelaku utama dan
pelaku usaha.
Penyuluh Pertanian, baik
penyuluh PNS, swasta, maupun swakarsa adalah perorangan warga negara Indonesia
yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Pelaku Utama Kegiatan
Pertanian, adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga
intinya.
Pelaku Usaha, adalah
perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum
Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, atau kehutanan.
Petani, adalah perorangan
warga negara Indonesia berserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha dibidang pertanian yang
meliputi usaha hulu, usahatani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan,
adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit
kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
Pemerintah Pusat, adalah
presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah Daerah, adalah
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Desa, atau yang disebut
dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kelompok Tani, adalah
kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Gabungan Kelompok Tani, adalah kumpulan beberapa
kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.
Sumber Bacaan
Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanian.
No comments:
Post a Comment