Wednesday, October 31, 2018

Memahami Nomemklatur Yang Digunakan Dalam Penyuluhan Pertanian (2)

Oleh : Hamdan Malik

Dalam tulisan sebelumnya telah disebutkan beberapa nomenklatur yang digunakan pada kegiatan penyuluhan pertanian. Sebetulnya masih banyak nomenklatur yang sering digunakan, pada bagian ini penulis menambahkan beberapa nomenklatur lain yang sering digunakan dalam penyuluhan pertanian, khususnya yang berkenaan dengan programa penyuluhan pertanian. Sumbernya tetap berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.
Sistem Penyuluhan Pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan pertanian.
Revitalisasi Penyuluhan Pertanian, adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan, dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps, dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran  bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Programa Penyuluhan Pertanian, adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali  pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.
Materi Penyuluhan Pertanian, adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian, adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
Penyuluh Pertanian, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swakarsa adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Pelaku Utama Kegiatan Pertanian, adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
Pelaku Usaha, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, atau kehutanan.
Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia berserta keluarganya atau korporasi  yang mengelola usaha dibidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usahatani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan, adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif  oleh pelaku utama.
Pemerintah Pusat, adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah Daerah, adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Desa, atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelompok Tani, adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Gabungan Kelompok Tani, adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.

Sumber Bacaan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.
 

No comments:

Post a Comment