Sunday, October 7, 2018

Pengertian Penyuluhan Pertanian


Oleh : Hamdan Malik

Penyuluhan pertanian sering diartikan sebagai suatu bentuk pendidikan non formal yang ditujukan kepada masyarakat tani, khususnya yang tinggal di pedesaan agar mereka tahu, mau, dan mampu melaksanakan anjuran atau inovasi teknologi baru sehingga mereka dapat meningkatkan produksi dan produktivitasnya serta pendapatannya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Karena sifatnya yang normal, proses penyuluhan pertanian dapat berlangsung kapan saja, dimana saja, dan karakteristik pesertanya pun beragam, tidak memiliki kurikulum yang pasti, tidak ada sanksi yang jelas, hubungan antara peserta dengan penyuluh pertanian lebih akrab, tidak adanya system sertifikasi atau tanda kelulusan peserta, dan sebagainya.
Istilah penyuluhan pada dasarnya diturunkan dari kata extension yang dipakai secara meluas di kalangan khalayak. Dalam Bahasa Indonesia istilah penyuluhan berasal dari kata suluh yang berarti pemberi terang ditengah kegelapan. Menurut Mardikanto (1993), penyuluhan dapat diartikan sebagai proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan cara-cara berusahatani demi tercapainya peningkatan pendapatan dan perbaikan kesejahteraan keluarganya.
Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Setiana, 2005). Penyuluhan dapat dipandang sebagai suatu bentuk pendidikan untuk orang dewasa. Dalam bukunya, van den Ban et al. (1999) menulis bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya serta memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan dengan benar.
Menurut van den Bas dan Hawkins (2003), penyuluhan pertanian adalah suatu bentuk pengaruh sosial yang dilakukan secara sadar. Mengkomunikasikan informasi dengan sadar untuk membantu masyarakat membentuk pendapatan yang wajar dan mengambil keputusan yang tepat, dan menurut Salmon Padmanagara (1972), penyuluhan pertanian adalah system pendidikan luar sekolah (non formal) untuk para petani dan keluarganya (ibu).
Menurut Zakaria (2006), penyuluhan pertanian adalah upaya pemberdayaan petani dan nelayan beserta keluarganya melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kemandirian agar mereka mau dan mampu, sanggup dan berswadaya memperbaiki/ meningkatkan daya saing usahanya, kesejahteraan sendiri serta masyarakatnya.
Departemen Pertanian (2002) menyatakan bahwa Penyuluhan pertanian adalah pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal di bidang pertanian agar mereka mampu menolong dirinya sendiri, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik sehingga peningkatan pendapatan dan kesejahteraan mereka  dapat dicapai. 
Dalam Undang-Undang Repunlik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan disebutkan bahwa sistem penyuluhan pertanian merupakan seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan serta sikap pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Penyuluhan pertanian adalah suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.  
Pengertian tersebut mengandung makna bahwa didalam proses pembelajaran inheren adanya proses-proses lain yang terjadi secara simultan, yaitu:  
Proses komunikasi persuasif, yang dilakukan oleh penyuluh  dalam memfasilitasi sasaran (pelaku utama dan pelaku usaha) beserta keluarganya guna membantu mencari pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahan mereka, komunikasi ini sifatnya mengajak dengan menyajikan alternatif-alternatif pemecahan masalah, namun keputusan tetap pada sasaran.  
Proses pemberdayaan, maknanya adalah memberikan “kuasa dan wenang” kepada pelaku utama dan pelaku usaha serta mendudukkannya sebagai “subyek” dalam proses pembangunan pertanian, bukan sebagai “obyek”, sehingga setiap orang pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) mempunyai kesempatan yang sama untuk (a) berpartisipasi; (b) mengakses teknologi, sumberdaya, pasar dan modal; (c) melakukan kontrol terhadap setiap pengambilan keputusan; dan (d) memperoleh manfaat dalam setiap lini proses dan hasil pembangunan pertanian.
Proses pertukaran informasi timbal-balik antara penyuluh dan sasaran (pelaku utama maupun pelaku usaha). Proses pertukaran informasi timbal-balik ini mengenai berbagai alternatif yang dilakukan dalam upaya pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahanya. 
Proses komunikasi persuasif, yang dilakukan oleh penyuluh  dalam memfasilitasi sasaran (pelaku utama dan pelaku usaha) beserta keluarganya guna membantu mencari pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahan mereka, komunikasi ini sifatnya mengajak dengan menyajikan alternatif-alternatif pemecahan masalah, namun keputusan tetap pada sasaran.  
Proses pemberdayaan, maknanya adalah memberikan “kuasa dan wenang” kepada pelaku utama dan pelaku usaha serta mendudukkannya sebagai “subyek” dalam proses pembangunan pertanian, bukan sebagai “obyek”, sehingga setiap orang pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) mempunyai kesempatan yang sama untuk (a) berpartisipasi; (b) mengakses teknologi, sumberdaya, pasar dan modal; (c) melakukan kontrol terhadap setiap pengambilan keputusan; dan (d) memperoleh manfaat dalam setiap lini proses dan hasil pembangunan pertanian. 
Proses pertukaran informasi timbal-balik antara penyuluh dan sasaran (pelaku utama maupun pelaku usaha). Proses pertukaran informasi timbal-balik ini mengenai berbagai alternatif yang dilakukan dalam upaya pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahanya. 
Pendidikan dalam penyuluhan pertanian adalah usaha untuk menghasilkan  perubahan-perubahan pada perilaku manusia, yang mencakup perubahan dalam pengetahuan atau hal yang diakui; perubahan dalam keterampilan atau kebiasaan dalam melakukan sesuatu; dan perubahan dalam sikap mental. Dalam hal ini Margono Slamet (1987) menyebutkan bahwa penyuluhan pertanian harus memiliki pengertian yang jelas tentang perubahan perilaku yang harus dihasilkan atau perilaku baru apa (pengetahuan, pengertian, keterampilan, kebiasaan, sikap, perasaan) dan tentang apa yang harus dihasilkan; pengertian tentang bagaimana caranya orang belajar, yaitu bagaimana orang dapat dipengaruhi agar berubah cara berpikir dan bertindaknya; dan pengertian yang jelas tentang bagaimana caranya mengajar yaitu cara mempengaruhi orang lain. Ini mencakup pengetahuan dan keterampilan menggunakan berbagai metoda penyuluhan paling efektif untuk mengubah perilaku orang-orang tertentu.

No comments:

Post a Comment