Oleh : Hamdan Malik
Penyuluhan pertanian sering diartikan sebagai suatu bentuk pendidikan non formal yang ditujukan kepada masyarakat tani, khususnya yang tinggal di pedesaan agar mereka tahu, mau, dan mampu melaksanakan anjuran atau inovasi teknologi baru sehingga mereka dapat meningkatkan produksi dan produktivitasnya serta pendapatannya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Penyuluhan pertanian sering diartikan sebagai suatu bentuk pendidikan non formal yang ditujukan kepada masyarakat tani, khususnya yang tinggal di pedesaan agar mereka tahu, mau, dan mampu melaksanakan anjuran atau inovasi teknologi baru sehingga mereka dapat meningkatkan produksi dan produktivitasnya serta pendapatannya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Karena sifatnya yang normal, proses penyuluhan
pertanian dapat berlangsung kapan saja, dimana saja, dan karakteristik
pesertanya pun beragam, tidak memiliki kurikulum yang pasti, tidak ada sanksi
yang jelas, hubungan antara peserta dengan penyuluh pertanian lebih akrab,
tidak adanya system sertifikasi atau tanda kelulusan peserta, dan sebagainya.
Istilah penyuluhan pada dasarnya diturunkan dari kata extension yang dipakai secara meluas di
kalangan khalayak. Dalam Bahasa Indonesia istilah penyuluhan berasal dari kata suluh yang berarti pemberi terang
ditengah kegelapan. Menurut Mardikanto (1993), penyuluhan dapat diartikan
sebagai proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan
cara-cara berusahatani demi tercapainya peningkatan pendapatan dan perbaikan
kesejahteraan keluarganya.
Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu
sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu serta
masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang
diharapkan (Setiana, 2005). Penyuluhan dapat dipandang sebagai suatu bentuk pendidikan
untuk orang dewasa. Dalam bukunya, van den Ban et al. (1999) menulis bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan
seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan
membantu sesamanya serta memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan
dengan benar.
Menurut van den Bas dan Hawkins (2003), penyuluhan
pertanian adalah suatu bentuk pengaruh sosial yang dilakukan secara sadar.
Mengkomunikasikan informasi dengan sadar untuk membantu masyarakat membentuk
pendapatan yang wajar dan mengambil keputusan yang tepat, dan menurut Salmon
Padmanagara (1972), penyuluhan pertanian adalah system pendidikan luar sekolah
(non formal) untuk para petani dan keluarganya (ibu).
Menurut Zakaria (2006), penyuluhan pertanian adalah
upaya pemberdayaan petani dan nelayan beserta keluarganya melalui peningkatan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan kemandirian agar mereka mau dan mampu,
sanggup dan berswadaya memperbaiki/ meningkatkan daya saing usahanya,
kesejahteraan sendiri serta masyarakatnya.
Departemen Pertanian
(2002) menyatakan bahwa Penyuluhan pertanian adalah pemberdayaan petani dan
keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan
non formal di bidang pertanian agar mereka mampu menolong dirinya sendiri, baik
di bidang ekonomi, sosial maupun politik sehingga peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan mereka dapat dicapai.
Dalam Undang-Undang
Repunlik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan disebutkan bahwa sistem penyuluhan pertanian merupakan
seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan serta sikap
pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
Penyuluhan pertanian adalah suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama (pelaku
kegiatan pertanian) serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pengertian tersebut mengandung makna bahwa
didalam proses pembelajaran inheren adanya proses-proses lain yang terjadi
secara simultan, yaitu:
Proses komunikasi persuasif, yang dilakukan oleh
penyuluh dalam memfasilitasi sasaran
(pelaku utama dan pelaku usaha) beserta keluarganya guna membantu mencari
pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahan mereka,
komunikasi ini sifatnya mengajak dengan menyajikan alternatif-alternatif
pemecahan masalah, namun keputusan tetap pada sasaran.
Proses pemberdayaan,
maknanya adalah memberikan “kuasa dan wenang” kepada pelaku utama dan pelaku
usaha serta mendudukkannya sebagai “subyek” dalam proses pembangunan pertanian,
bukan sebagai “obyek”, sehingga setiap orang pelaku utama dan pelaku usaha
(laki-laki dan perempuan) mempunyai kesempatan yang sama untuk (a) berpartisipasi; (b) mengakses teknologi, sumberdaya,
pasar dan modal; (c)
melakukan
kontrol
terhadap setiap pengambilan keputusan; dan (d) memperoleh
manfaat
dalam setiap lini proses dan hasil pembangunan pertanian.
Proses pertukaran
informasi timbal-balik antara penyuluh dan sasaran (pelaku utama maupun pelaku
usaha). Proses pertukaran informasi timbal-balik ini mengenai berbagai
alternatif yang dilakukan dalam upaya pemecahan masalah berkaitan dengan
perbaikan dan pengembangan usahanya.
Proses komunikasi persuasif, yang dilakukan oleh
penyuluh dalam memfasilitasi sasaran
(pelaku utama dan pelaku usaha) beserta keluarganya guna membantu mencari
pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahan mereka,
komunikasi ini sifatnya mengajak dengan menyajikan alternatif-alternatif
pemecahan masalah, namun keputusan tetap pada sasaran.
Proses pemberdayaan,
maknanya adalah memberikan “kuasa dan wenang” kepada pelaku utama dan pelaku
usaha serta mendudukkannya sebagai “subyek” dalam proses pembangunan pertanian,
bukan sebagai “obyek”, sehingga setiap orang pelaku utama dan pelaku usaha
(laki-laki dan perempuan) mempunyai kesempatan yang sama untuk (a) berpartisipasi; (b) mengakses teknologi, sumberdaya,
pasar dan modal; (c)
melakukan
kontrol
terhadap setiap pengambilan keputusan; dan (d) memperoleh
manfaat
dalam setiap lini proses dan hasil pembangunan pertanian.
Proses pertukaran
informasi timbal-balik antara penyuluh dan sasaran (pelaku utama maupun pelaku
usaha). Proses pertukaran informasi timbal-balik ini mengenai berbagai
alternatif yang dilakukan dalam upaya pemecahan masalah berkaitan dengan
perbaikan dan pengembangan usahanya.
Pendidikan dalam
penyuluhan pertanian adalah usaha untuk menghasilkan perubahan-perubahan pada perilaku manusia,
yang mencakup perubahan dalam
pengetahuan atau hal yang diakui; perubahan
dalam keterampilan atau kebiasaan dalam melakukan sesuatu; dan perubahan dalam sikap mental. Dalam hal ini Margono Slamet (1987) menyebutkan bahwa penyuluhan pertanian
harus memiliki pengertian yang jelas
tentang perubahan perilaku yang harus dihasilkan atau perilaku baru apa
(pengetahuan, pengertian, keterampilan, kebiasaan, sikap, perasaan) dan tentang
apa yang harus dihasilkan; pengertian tentang
bagaimana caranya orang belajar, yaitu bagaimana orang dapat dipengaruhi agar
berubah cara berpikir dan bertindaknya; dan pengertian yang jelas
tentang bagaimana caranya mengajar yaitu cara mempengaruhi orang lain. Ini
mencakup pengetahuan dan keterampilan menggunakan berbagai metoda penyuluhan
paling efektif untuk mengubah perilaku orang-orang tertentu.
No comments:
Post a Comment