Showing posts with label Wawasan. Show all posts
Showing posts with label Wawasan. Show all posts

Wednesday, October 31, 2018

Memahami Nomemklatur Yang Digunakan Dalam Penyuluhan Pertanian (2)

Oleh : Hamdan Malik

Dalam tulisan sebelumnya telah disebutkan beberapa nomenklatur yang digunakan pada kegiatan penyuluhan pertanian. Sebetulnya masih banyak nomenklatur yang sering digunakan, pada bagian ini penulis menambahkan beberapa nomenklatur lain yang sering digunakan dalam penyuluhan pertanian, khususnya yang berkenaan dengan programa penyuluhan pertanian. Sumbernya tetap berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.
Sistem Penyuluhan Pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan pertanian.
Revitalisasi Penyuluhan Pertanian, adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan, dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps, dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran  bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Programa Penyuluhan Pertanian, adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali  pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.
Materi Penyuluhan Pertanian, adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian, adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
Penyuluh Pertanian, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swakarsa adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Pelaku Utama Kegiatan Pertanian, adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
Pelaku Usaha, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, atau kehutanan.
Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia berserta keluarganya atau korporasi  yang mengelola usaha dibidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usahatani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan, adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif  oleh pelaku utama.
Pemerintah Pusat, adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah Daerah, adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Desa, atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelompok Tani, adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Gabungan Kelompok Tani, adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.

Sumber Bacaan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.
 

Saturday, October 27, 2018

Memahami Nomenklatur Yang Digunakan Dalam Penyuluhan Pertanian (1)

Oleh : Hamdan Malik

Kegiatan penyuluhan pertanian merupakan proses yang berkelanjutan dari waktu ke waktu, dan dalam prosesnya, penyuluh pertanian dalam melaksanakan kegiatannya tentu akan banyak menemukan sejumlah istilah atau nomenklatur.
Dalam beberapa tulisan ini, penulis akan sedikit membantu para penyuluh pertanian untuk lebih memahami tentang apa, bagaimana, dan kapan nomenklatur tersebut tampil. pegertian terhadap nomenklatur tersebut diambil dari dokumen resmi pemerintah yang berupa undang-undang maupun peraturan-peraturan menteri yang terkait dengan pembinaan kelembagaan petani. Berikut beberapa nomenklatur yang dimaksud.

Kelembagaan Petani, adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup kelomp[ok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komodutas pertanian, dan dewan komoditas pertanian.

Kelompok Tani, adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Klasifikasi Kemampuan Kelompok Tani, adalah pemeringkatan kemampuan kelompok tani ke dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari : Kelas Pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya, dan Kelas Utama, yang penilaiannya berdasarkan kemampuan kelompok tani.
Gabungan Kelompok Tani, adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi udaha.
Kelembagaan Ekonomi Petani, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.
Asosiasi Komoditas Pertanian, adalah kumpulan dari petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani yang mengusahakan komoditas sejenis untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Dewan Komoditas Pertanian Nasional, suatu lembaga yang beranggotakan asosiasi komoditas pertanian untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Pertanian, adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen, untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Usahatani, adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pasca panen, pengolahan, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Komoditas Pertanian, adalah hasil dari usahatani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Pelaku Utama, adalah petani Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Pelaku Usaha, adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Penyuluhan Pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha, agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluh Pertanian, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik penyuluh pertanian pegawai negeri sipil, penyuluh pertanian swasta, maupun penyuluh pertanian swadaya.


Sumber Bacaan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Monday, October 8, 2018

Unsur-unsur Penyuluhan Pertanian


Oleh : Hamdan Malik

Unsur-unsur yang terkandung dalam kegiatan penyuluhan pertanian terdiri dari : (a) penyuluh pertanian; (b) materi penyuluhan pertanian; (c) media penyuluhan pertanian; (d) metode penyuluhan pertanian; dan (e) sasaran penyuluhan pertanian.

Penyuluh Pertanian

Dalam proses komunikasi, termasuk kegiatan penyuluhan pertanian, penyuluh pertanian berperan sebagai komunikator atau sumber penyuluhan. Yang dimaksud penyuluh pertanian disini meliputi yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tenaga harian lepas (THL), dan penyuluh swakarsa (PS).
Untuk penyuluh pertanian yang berstatus pegawai negeri sipil, berdasarkan Keputusan  Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/ MK.WasPAN/5/1999 disebutkan bahwa penyuluh pertanian dikelompokkan menjadi Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli.
Penyuluh Pertanian Terampil adalah jabatan fungsional penyuluh pertanian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu, yaitu yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional penyuluh pertanian dengan memiliki latar belakang pendidikan formal minimal SLTA bidang pertanian, atau D-3 bidang pertanian. Jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Terampil terdiri dari Penyuluh Pertanian Pelaksana, Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Pertanian Penyelia.
Penyuluh Pertanian Ahli adalah jabatan fungsional penyuluh pertanian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknis analisis tertentu, yaitu yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional penyuluh pertanian yang memiliki latar belakang pendidikan minimal S-1 atau D-4 bidang ilmu pertanian. Jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Ahli terdiri dari Penyuluh Pertanian Pertama, Penyuluh Pertanian Muda, Penyuluh Pertanian Madya, dan Penyuluh Pertanian Utama.

Materi Penyuluhan Pertanian

Materi penyuluhan pertanian merupakan informasi atau teknologi atau inovasi yang akan disampaikan kepada kelompok sasaran dalam penyuluhan pertanian. Materi penyuluhan pertanian sebaiknya merupakan sesuatu yang dibutuhkan oleh sasaran penyuluhan dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi oleh kelompok sasaran tersebut. Arbodela (1980, dalam Mardikanto, 1992) membagi materi penyuluhan pertanian menjadi :
Materi pokok (inti), yaitu materi yang harus disampaikan kepada sasaran terkait dengan materi penyuluhan pertanian yang dibutuhkan oleh sasaran;
Materi penting, yaitu materi yang akan membantu sasaran dalam memahami materi penyuluhan inti yang disampaikan oleh penyuluh pertanian;
Materi penunjang/pendukung, yaitu materi yang berperan untuk menambah wawasan terkait dengan materi penyuluhan yang disampaikan, materi ini dapat berisikan contoh-contoh kejadian sejenis di daerah atau negara lain yang dapat menjadi pembanding sekaligus menjadi motivasi petani untuk mau menerapkan materi penyuluhan tersebut; dan
Materi tambahan, materi ini kadangkala tidak terkait dengan materi pokok (inti), bahkan materi ini disampaikan hanya untuk mengisi waktu atau sekedar selingan agar petani atau sasaran tidak jenuh mendengar atau menerima materi inti, materi penting, atau materi penunjang.

Media Penyuluhan Pertanian

Media merupakan alat penyampai atau penghantar suatu materi/pesan sehingga dapat sampai kepada penerima (sasaran penyuluhan). Dilihat dari sifat media, secara umum media penyuluhan pertanian dapat dikelompokkan menjadi media hidup dan media tidak hidup. Media hidup yang dapat menjadi penghantar pesan penyuluhan antara lain kontak tani, atau bahkan petani sasaran penyuluhan itu sendiri, karena mereka setelah mendapatkan materi penyuluhan atau informasi pertanian dapat menyampaikan kembali kepada petani lain yang belum mengetahui atau belum mendapatkan materi yang sama.
Dari aspek jangkauan media, dapat kita bedakan menjadi media massa dan media non massa. Media massa yang dapat dijadikan alat penyebarluasan informasi teknologi pertanian akhir-akhir ini berkembang pesat, media tersebut dapat berupa media cetak maupun media elektronik. Contoh media cetak dapat disebutkan antara lain koran, majalah, jurnal, tabloid, poster, leaflet, booklet, bulletin, dan sebagainya; sedangkan contoh media elektronik dapat disebut antara lain radio, televisi, dan film. Kita dapat memanfaatkan semua jenis media cetak untuk menyampaikan pesan atau materi penyuluhan pertanian kepada sasaran yang jumlahnya banyak.
Media Grafis. Media grafis merupakan pengolahan kata, foto, gambar, atau lukisan yang hasilnya dicetak (umumnya) di kertas atau bahan lain. Media grafis dapat juga ditampilkan pada layar monitor televisi atau komputer yang biasanya sudah digabung dengan media audio, video dan/atau animasi lainnya, media ini kita kenal sebagai multimedia.
Media Foto. Foto merupakan media yang paling umum dipakai dalam proses komunikasi, karena foto merupakan Bahasa yang universal, mudah dipahami, gamblang, factual, dan menarik perhatian. Dibandingkan dengan komunikasi secara verbal maupun simbol verbal, maka foto mampu membawa pesan secara gamblang dan menyajikan realitas, sehingga dapat dikatakan bahwa sebuah gambar dapat berbicara lebih banyak dari seribu kata. Bidang media yang banyak menggunakan foto adalah media massa baik cetak maupun elektronik, multimedia, percetakan, periklanan, juga semakin banyak dimanfaatkan untuk pendidikan dan pembelajaran, termasuk penyuluhan pertanian.
Media Audio. Media audio menyampaikan informasi atau keterampilan melalui indera pendengaran. Ditinjau dari segi membangun pengalaman, Edgar Dale menempatkannya satu tingkat diatas penggunaan simbol verbal dan simbol visual, namun tentu saja kurang konkret (berada di bawah) dibandingkan penggunaan audio-visual. Hal ini karena media tersebut murni hanya menampilkan satu media saja yaitu audio, sedangkan media visual dapat menampilkan gambar, grafik, gerak, dan simbol. Namun apabila penggunaan media audio digabungkan dengan media visual maka akan sangat meningkatkan realitas, daya Tarik, dan efektivitas kedia media tersebut. Penyajian media visual tanpa disertai audio seperti menampilkan dunia yang bisu atau tuli dan menghilangkan banyak realitas.
Media Audio-Visual. Media audio-visual merupakan media yang menyajikan visual dan audio dalam satu unit media. Yang termasuk media ini adalah film, video, dan televisi. Visual yang ditampilkan dapat berupa gerak, foto, gambar, teks, dan animasi. Disini digabungkan berbgai jenis media sebagai hasil kerja komputer sehingga disebut sebagai bagian dari teknologi multimedia. Perkembangan komputer multimedia yang sangat cepat banyak memudahkan produksi film, video, dan televisi. Setelah diolah secara digital, program dapat digabung atau ditambahkan dan ditransfer dalam format “murni” film atau video/televisi. Setelah diolah secara digital, produk audio-visual dengan mudah dapat didigitalisasi atau ditransfer menjadi file dalam komputer untuk diolah lebih lanjut atau langsung ditayangkan secara digital.

Metode dan Teknik Penyuluhan Pertanian

Metode penyuluhan pertanian adalah cara yang digunakan untuk mendekatkan penyuluh pertanian dengan sasaran penyuluhannya. Dengan demikian, penerapan metode menjadi sangat penting mengingat fungsi utama penyuluh pertanian adalah menciptakan situasi yang memungkinkan sasaran penyuluhan dapat berkembang melalui kegiatan pendidikan. Dengan mendekatkan penyuluh pertanian dengan sasaran penyuluhannya, berarti penyuluh pertanian mempunyai kesempatan untuk menstimulasi aktivitas mental dan fisikal sasaran penyuluhan sehingga memunculkan kebutuhan mereka untuk belajar, serta memberikan kesempatan belajar bagi sasaran penyuluhan pertanian yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dengan demikian pemilihan metode maupun teknik dalam kegiatan penyuluhan pertanian harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi maupun efektivitas metode dan teknik yang akan digunakan. Efektivitas mengacu pada besarnya pencapaian tujuan yang diharapkan metode atau teknik tertentu, sedangkan efisiensi mengacu kepada pertimbangan rendahnya biaya, tenaga, maupun waktu yang digunakan.
Metode penyuluhan pertanian dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai faktor, diantaranya menurut jarak sasaran, indera penerima, dan jumlah sasaran penyuluhan yang akan dicapai, yaitu :
Menurut jarak sasaran, pendekatan penyuluhan yang dapat dilakukan adalah dengan cara langsung dan tidak langsung;
Menurut indera penerima sasaran penyuluhan, pendekatan penyuluhan yang dapat digunakan adalah metode penyuluhan terlihat dan metode penyuluhan terdengar; dan
Menurut jumlah sasaran penyuluhan pertanian, kegiatan penyuluhan pertanian dapat dilakukan dengan pendekatan perorangan, kelompok, dan massal.
Teknik penyuluhan pertanian adalah cara mempertemukan sasaran penyuluhan dengan materi penyuluhan pertanian. Teknik penyuluhan pertanian ini akan memungkinkan sasaran penyuluhan pertanian mengalami proses belajar, yaitu proses interaksi antara orang belajar  dengan materi yang dipelajarinya, sehingga memperoleh pemahaman terhadap materi yang dipelajarinya tersebut yang pada gilirannya materi tersebut diharapkan dapat digunakan dalam rangka pemecahan masalah yang dihadapi.

Sasaran Penyuluhan Pertanian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang  Sistem Penyuluhan Prtanian, Perikanan dan Kehutanan, pada Bab III pasal 5, disebutkan bahwa sasaran  penyuluhan pertanian adalah : (a) pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara; (b) sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha; dan (c) sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan,, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat. 
Soejitno (1968) menyatakan selaras dengan pengertiannya, yang menjadi sasaran penyuluhan pertanian adalah petani dan keluarganya, yaitu bapak tani, ibu tani, dan pemuda/pemudi atau anak-anak tani. Pertanyataan seperti ini tidak dapat disangkal, sebab, pelaksana utama pembangunan pertanian adalah para petani dan kelurganya. Jadi, yang harus diubah perilakunya dalam praktek-praktek bertani dan berusahatani guna meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat, adalah petani itu sendiri
Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa sasaran penyuluhan pertanian sebenarnya tidak boleh hanya petani saja, melainkan seluruh warga masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki peran dalam kegiatan pembangunan pertanian. Totok Mardikanto dan Sri Sutami (1982) menyebutkan bahwa mereka itu dapat dikelompokkan dalam : (a) sasaran utama, (b) sasaran penentu, dan (c) sasaran pendukung.
Sasaran Utama
Sasaran utama dalam penyuluhan pertanian adalah sasaran penyuluhan pertanian yang secara langsung terlibat dalam kegiatan bertani dan pengelolaan usahatani. Termasuk dalam kelompok ini adalah petani dan keluarganya.
Sebagai sasaran utama penyuluhan pertanian, mereka harus menjadi pusat perhatian dari penyuluh pertanian, sebab mereka inilah yang secara bersama-sama selalu terlibat dalam pengambilan keputusan terakhir tentang segala sesuatu, baik teknik pertanian, komoditas, sarana produksi, maupun pola usahatani yang akan diterapkan dalam usahataninya.
Selaras dengan kedudukan mereka sebagai sasaran utama penyuluhan pertanian, ciri-ciri petani kiranya perlu mendapat perhatian khusus dari para penyuluh pertanian. Berbicara tentang ciri-ciri petani, sejak lama (bahkan sampai sekarang) masih sering kita jumpai adanya dua kutub pendapat yang mengatakan bahwa : (a) di satu kutub adalah petani subsisten dengan ciri-ciri khusus yang pada umumnya sangat tidak responsif terhadap kegiatan penyuluhan pertanian; dan (b) di kutub lain adalah petani rasional dengan ciri-ciri yang sangat responsif terhadap upaya-upaya penyuluhan pertanian.
Sasaran Penentu
Sasaran penentu dalam penyuluhan pertanian adalah bukan pelaksana kegiatan bertani dan berusahatani, tetapi secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam penentuan kebijakan pembangunan pertanian dan/atau menyediakan segala kemudahan yang diperlukan petani untuk pelaksanaan dan pengelolaan usahataninya. Termasuk dalam kelompok ini adalah : (a) penguasa atau pimpinan wilayah yang memiliki kekuasaan mengambil keputusan kebijakan pembangunan pertanian dan sekaligus bertanggungjawab atas keberhasilan pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing; (b) tokoh-tokoh informal yang memiliki kekuasaan atau wibawa untuk menumbuhkan opini public dan/atau yang dijadikan panutan oleh masyarakat setempat (tokoh keagamaan, tokoh adat, politikus, guru, dan lain-lain); (c) para peneliti atau ilmuwan sebagai pemasok informasi/ teknologi yang diperlukan oleh petani, berupa inovasi tentang teknik bertani, pengelolaan usahatani, dan pengorganisasian petani; (d) lembaga perkreditan yang berkewajiban menyediakan kemudahan kredit bagi petani (kecil) yang memerlukan, pembelian sarana produksi dan peralatan bertani, pengelolaan usahatani, termasuk upah tenaga dan biaya hidup keluarganya selama musim pertanaman sampai panen; (e) produsen dan penyalur sarana produksi/peralatan bertani; (f) pedagang dan lembaga pemasaran yang lainnya; dan (g) pengusaha/industri pengolahan hasil-hasil pertanian.
Sasaran Pendukung
Sasaran pendukung adalah pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung tidak memiliki hubungan kegiatan dengan pembangunan pertanian, tetapi dapat diminta bantuannya guna melancarkan penyuluhan pertanian. Termasuk dalam kelompok ini adalah para pekerja sosial, seniman, konsumen hasil-hasil pertanian, dan biro iklan.