Saturday, October 27, 2018

Memahami Nomenklatur Yang Digunakan Dalam Penyuluhan Pertanian (1)

Oleh : Hamdan Malik

Kegiatan penyuluhan pertanian merupakan proses yang berkelanjutan dari waktu ke waktu, dan dalam prosesnya, penyuluh pertanian dalam melaksanakan kegiatannya tentu akan banyak menemukan sejumlah istilah atau nomenklatur.
Dalam beberapa tulisan ini, penulis akan sedikit membantu para penyuluh pertanian untuk lebih memahami tentang apa, bagaimana, dan kapan nomenklatur tersebut tampil. pegertian terhadap nomenklatur tersebut diambil dari dokumen resmi pemerintah yang berupa undang-undang maupun peraturan-peraturan menteri yang terkait dengan pembinaan kelembagaan petani. Berikut beberapa nomenklatur yang dimaksud.

Kelembagaan Petani, adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup kelomp[ok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komodutas pertanian, dan dewan komoditas pertanian.

Kelompok Tani, adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Klasifikasi Kemampuan Kelompok Tani, adalah pemeringkatan kemampuan kelompok tani ke dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari : Kelas Pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya, dan Kelas Utama, yang penilaiannya berdasarkan kemampuan kelompok tani.
Gabungan Kelompok Tani, adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi udaha.
Kelembagaan Ekonomi Petani, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.
Asosiasi Komoditas Pertanian, adalah kumpulan dari petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani yang mengusahakan komoditas sejenis untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Dewan Komoditas Pertanian Nasional, suatu lembaga yang beranggotakan asosiasi komoditas pertanian untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Pertanian, adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen, untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Usahatani, adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pasca panen, pengolahan, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Komoditas Pertanian, adalah hasil dari usahatani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Pelaku Utama, adalah petani Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Pelaku Usaha, adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Penyuluhan Pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha, agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluh Pertanian, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik penyuluh pertanian pegawai negeri sipil, penyuluh pertanian swasta, maupun penyuluh pertanian swadaya.


Sumber Bacaan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

No comments:

Post a Comment