Oleh : Hamdan Malik
Kegiatan penyuluhan pertanian
merupakan proses yang berkelanjutan dari waktu ke waktu, dan dalam prosesnya, penyuluh
pertanian dalam melaksanakan kegiatannya tentu akan banyak menemukan sejumlah istilah
atau nomenklatur.
Dalam beberapa tulisan ini, penulis akan
sedikit membantu para penyuluh pertanian untuk lebih memahami tentang apa, bagaimana, dan kapan
nomenklatur tersebut tampil. pegertian terhadap nomenklatur tersebut diambil dari dokumen resmi pemerintah yang berupa undang-undang maupun peraturan-peraturan menteri yang terkait dengan pembinaan kelembagaan petani. Berikut beberapa nomenklatur yang dimaksud.
Kelembagaan Petani,
adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna
memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup kelomp[ok tani,
gabungan kelompok tani, asosiasi komodutas pertanian, dan dewan komoditas
pertanian.
Kelompok Tani, adalah
kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar
kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber
daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan
usaha anggota.
Klasifikasi Kemampuan
Kelompok Tani, adalah pemeringkatan kemampuan kelompok tani ke dalam 4
(empat) kategori yang terdiri dari : Kelas Pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya,
dan Kelas Utama, yang penilaiannya berdasarkan kemampuan kelompok tani.
Gabungan Kelompok Tani,
adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk
meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi udaha.
Kelembagaan Ekonomi Petani,
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari,
dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan dan efisiensi usahatani,
baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.
Asosiasi Komoditas Pertanian,
adalah kumpulan dari petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani yang
mengusahakan komoditas sejenis untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Dewan Komoditas Pertanian
Nasional, suatu lembaga yang beranggotakan asosiasi komoditas pertanian
untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Pertanian, adalah
kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal,
tenaga kerja, dan manajemen, untuk menghasilkan komoditas pertanian yang
mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam
suatu agroekosistem.
Usahatani, adalah
kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pasca
panen, pengolahan, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Komoditas Pertanian,
adalah hasil dari usahatani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau
dipertukarkan.
Pelaku Utama, adalah
petani Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang
melakukan usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
dan/atau peternakan.
Pelaku Usaha, adalah
setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan, dan
pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di
wilayah hukum Republik Indonesia.
Penyuluhan Pertanian,
adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha, agar mereka mau
dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi
pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluh Pertanian, adalah perorangan Warga Negara
Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik penyuluh pertanian
pegawai negeri sipil, penyuluh pertanian swasta, maupun penyuluh pertanian
swadaya.
Sumber Bacaan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
No comments:
Post a Comment