Oleh : Hamdan Malik
Mathews (1973) menyatakan bahwa: Prinsip adalah suatu pertanyaan tentang kebijaksanaan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Karena itu prinsip berlaku umum, dapat diterima secara umum, dan telah diyakini kebenarannya dari berbagai hasil pengamatan dalam kondisi yang beragam. Dengan demikian, ”prinsip” dapat dijadikan sebagai landasan pokok yang benar, bagi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Mathews (1973) menyatakan bahwa: Prinsip adalah suatu pertanyaan tentang kebijaksanaan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Karena itu prinsip berlaku umum, dapat diterima secara umum, dan telah diyakini kebenarannya dari berbagai hasil pengamatan dalam kondisi yang beragam. Dengan demikian, ”prinsip” dapat dijadikan sebagai landasan pokok yang benar, bagi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Meskipun ”prinsip” biasanya
diterapkan dalam dunia akademis, tetapi setiap penyuluh dalam melaksanakan
kegiatannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati.
Seorang penyuluh (apalagi administrator penyuluhan) tidak mungkin dapat
melaksanakan pekerjaannya dengan baik tanpa memahaminya secara mendalam.
Soekandar (1973) menyebutkan bahwa prinsip penyuluhan pertanian banyak sekali
jumlahnya, namun beberapa hal yang penting mengenai prinsip penyuluhan
pertanian adalah sebagai berikut :
Penyuluhan pertanian seyogyanya
diselenggarakan menurut keadaan yang nyata. Dalam pengertian ini terkandung makna bahwa tidak saja materi atau
bahan penyuluhannya saja yang merupakan kenyataan atau kebenaran dari hasil
penelitian, pengujian lokal, dan/atau pengalaman yang sudah diuji oleh waktu,
melainkan juga penerapannya juga disesuaikan dengan kondisi yang nyata. Dengan
demikian seorang penyuluh pertanian harus benar-benar mengenal daerah/wilayah
binaannya secara mendalam;
Penyuluhan pertanian seharusnya ditujukan
kepada kepentingan dan kebutuhan sasaran. Kegiatan penyuluhan pertanian seharusnya diarahkan kepada pemecahan
masalah yang sedang dan akan dihadapi oleh petani binaannya;
Penyuluhan pertanian ditujukan kepada seluruh
anggota keluarga tani. Tidak
boleh dilupakan bahwa pada kenyataannya petani dan keluarganya merupakan satu
kesatuan yang tak dapat dipisahkan, baik dalam keluarganya (pada waktu menyusun
rencana dan mengambil keputusan pengelolaan usahatani) maupun dalam
usahataninya sendiri selaku pekerja-pekerja atau juru taninya;
Penyuluhan pertanian bersifat luwes dan dapat
menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kegiatan penyuluhan pertanian bukanlah kegiatan yang bersifat kaku
karena haruslah menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi dalam perubahan
perilaku, praktek usahatani dan pengelolaannya, maupun dalam mencapai
kesejahteraan keluarga tani masing-masing.
Penyuluhan pertanian diselenggarakan sesuai
dengan filosofi dan prinsip-prinsip penyuluhan pertanian dan prinsip-prinsip
penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam
penyelenggaraan penyuluhan pertanian adalah :
Prinsip otonomi daerah dan desentrralisasi. Memberikan kewenangan kepada kelembagaan
penyuluhan pertanian untuk menetapkan sendiri penyelenggaraan penyuluhan pertanian
sesuai dengan kondisinya masing-masing, dan bahwa kebijaksanaan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian didasarkan atas kebutuhan spesifik lokalita serta dalam
penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah otonomi yaitu kabupaten/kota dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Prinsip kemitrasejajaran. Memberikan landasan bahwa penyuluhan
pertanian diselenggarakan berdasarkan atas kesetaraan kedudukan antara penyuluh
pertanian, petani dan keluarganya beserta masyarakat agribisnis;
Prinsip demokrasi. Memberikan landasan bahwa penyuluhan
pertanian diselenggarakan dengan menghargai dan mengakomodasi berbagai pendapat
dan aspirasi semua pihak yang terlibat dalam penyuluhan pertanian;
Prinsip kesejahteraan. Memberikan landasan bahwa dalam penyuluhan
pertanian semua pihak yang terlibat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan
informasi yang diperlukan guna tumbuhnya rasa saling percaya dan kepedulian
yang besar;
Prinsip keswadayaan. Memberikan landasan bahwa penyuluhan
pertanian diselenggarakan atas dasar kemampuan menggali potensi diri baik dalam
bentuk tenaga, dana, maupun material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
kegiatan;
Prinsip akuntabilitas. Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan
penyuluhan pertanian dapat dipertanggungjawabkan kepada petani dan keluarganya
beserta masyarakat pelaku agribisnis;
Prinsip integrasi. Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan
penyuluhan pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan
pembangunan pertanian dan kegiatan pembangunan lainnya, yang secara sinergi
diselenggarakan untuk mencapai tujuan pembangunan pertanian yang telah
ditetapkan; dan
Prinsip keberpihakan. Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan
penyuluhan pertanian memperjuangkan dan berpihak kepada kepentingan serta
aspirasi petani.
Dari uraian tersebut diatas, makna yang
terkandung dari prinsip penyuluhan pertanian ditinjau dari pihak sasaran adalah
: (a) petani belajar secara sukarela; (b) materi penyuluhan didasarkan atas
kebutuhan petani dan keluarganya; (c) secara potensi, keinginan, kemampuan, kesanggupan
untuk maju sudah ada pada petani, sehingga kebijaksanaan, suasana, dan
fasilitas yang menguntungkan akan menimbulkan kegairahan petani untuk
berikhtiar; (d) petani tidak bodoh, tidak konservatif, petani mampu belajar dan
sanggup berkreasi; (e) belajar dengan mengerjakan sendiri adalah efektif, apa
yang dikerjakan/dialami sendiri akan berkesan dan melekat pada diri petani dan menjadi kebiasaan baru; dan
(f) belajar dengan melalui pemecahan masalah yang dihadapi adalah praktis dan
kebiasaan mencari kemungkinan-kemungkinan yang lebih baik akan menjadikan
petani seseorang yang berinisiatif dan berswadaya.
Prinsip penyuluhan pertanian sesungguhnya
adalah suatu upaya yang harus dilakukan untuk mewujudkan paling tidak 13 azas
yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, sebagai berikut
:
Penyuluhan yang berazaskan demokrasi adalah
penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara
pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama serta pelaku usaha lainnya;
Penyuluhan yang berazaskan manfaat adalah
penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas,
pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha;
Penyuluhan yang berazaskan kesetaraan adalah
hubungan antara penyuluh pertanian, pelaku utama, dan pelaku usaha yang harus
merupakan mitra sejajar;
Penyuluhan yang berazaskan keterpaduan adalah
penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan secara terpadu antara
kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat;
Penyuluhan yang berazaskan keseimbangan
adalah setiap penyelenggaraan penyuluhan pertanian harus memperhatikan
keseimbangan antara kebijakan dan inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat
setempat, pengarus-utamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumber daya dan
kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antara kawasan yang maju dengan
kawasan yang relatif masih tertinggal;
Penyuluhan yang berazaskan keterbukaan adalah
penyelenggaraan penyuluhan pertanian dilakukan secara terbuka antara penyuluh
pertanian dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
Penyuluhan yang berazaskan kerjasama adalah
penyelenggaraan penyuluhan pertanian harus diselenggarakan secara sinergis
dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta sektor
lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat;
Penyuluhan yang berazaskan partisipatif
adalah penyeenggaraan penyuluhan pertanian yang melibatkan secara aktif pelaku
utama dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian sejak perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi;
Penyuluhan yang berazaskan kemitraan adalah
penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan
antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi penyuluh pertanian;
Penyuluhan yang berazaskan keberlanjutan
adalah penyelenggaraan penyuluhan pertanian dengan upaya secara terus menerus
dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku
utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingag
dapat terwujud kemandirian;
Penyuluhan yang berazaskan berkeadilan adalah
penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang memposisikan pelaku utama dan pelaku
usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan,
kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
Penyuluhan yang berazaskan pemerataan adalah
penyelenggaraan penyuluhan pertanian harus dilaksanakan secara merata bagi
seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku
usaha; dan
Penyuluhan yang berazaskan bertanggunggugat
adalah evaluasi kinerja penyuluhan pertanian dikerjakan dengan membandingkan
pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan
sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Makna secara filosofis,
”penyuluhan pertanian” yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
adalah “bekerja bersama masyarakat dalam melakukan usahanya untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kesadarannya dalam pelestarian lingkungan hidup“. Kegiatan
penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam
perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Penyuluhan sebagai implikasi
pendidikan non formal dimaksudkan bukan
hanya suatu proses pembelajaran untuk menyesuaikan diri terhadap situasi
kehidupan nyata, namun lebih jauh dari itu adalah suatu proses pembelajaran
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dengan mempertinggi
pengalaman- pengalaman.
Penyuluhan sebagai proses
kerjasama, maka dapat dikemukakan filosofis sebagai karakter orang timur yaitu
saling “asah, asih dan asuh” yang intinya bahwa kegiatan penyuluhan merupakan
proses pembelajaran yang dijiwai oleh sifat- sifat seseorang yang amat mulia
yaitu saling memberi dan menerima suatu inovasi serta mampu menghargai pendapat
orang lain dalam rangka untuk memperbaiki usahataniya yang lebih menguntungkan.
Ada empat hal penting yang harus
diperhatikan sehubungan dengan filosofi penyuluhan pertanian, yaitu :
Penyuluh harus bekerjasama
dengan masyarakat,
dan bukan bekerja untuk masyarakat;
Penyuluh tidak boleh menciptakan
ketergantungan,
tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian;
Penyuluhan harus selalu mengacu
pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat; dan
Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan
harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.
No comments:
Post a Comment