Sunday, October 7, 2018

Prinsip dan Filosofi Penyuluhan Pertanian


Oleh : Hamdan Malik

Mathews (1973) menyatakan bahwa: Prinsip adalah suatu pertanyaan tentang kebijaksanaan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Karena itu prinsip berlaku umum, dapat diterima secara umum, dan telah diyakini kebenarannya dari berbagai hasil pengamatan dalam kondisi yang beragam. Dengan demikian, ”prinsip” dapat dijadikan sebagai landasan pokok yang benar, bagi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Meskipun ”prinsip” biasanya diterapkan dalam dunia akademis, tetapi setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati. Seorang penyuluh (apalagi administrator penyuluhan) tidak mungkin dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik tanpa memahaminya secara mendalam.

Soekandar (1973) menyebutkan bahwa prinsip penyuluhan pertanian banyak sekali jumlahnya, namun beberapa hal yang penting mengenai prinsip penyuluhan pertanian adalah sebagai berikut :

Penyuluhan pertanian seyogyanya diselenggarakan menurut keadaan yang nyata. Dalam pengertian ini terkandung makna bahwa tidak saja materi atau bahan penyuluhannya saja yang merupakan kenyataan atau kebenaran dari hasil penelitian, pengujian lokal, dan/atau pengalaman yang sudah diuji oleh waktu, melainkan juga penerapannya juga disesuaikan dengan kondisi yang nyata. Dengan demikian seorang penyuluh pertanian harus benar-benar mengenal daerah/wilayah binaannya secara mendalam;

Penyuluhan pertanian seharusnya ditujukan kepada kepentingan dan kebutuhan sasaran. Kegiatan penyuluhan pertanian seharusnya diarahkan kepada pemecahan masalah yang sedang dan akan dihadapi oleh petani binaannya;

Penyuluhan pertanian ditujukan kepada seluruh anggota keluarga tani. Tidak boleh dilupakan bahwa pada kenyataannya petani dan keluarganya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, baik dalam keluarganya (pada waktu menyusun rencana dan mengambil keputusan pengelolaan usahatani) maupun dalam usahataninya sendiri selaku pekerja-pekerja atau juru taninya;

Penyuluhan pertanian bersifat luwes dan dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kegiatan penyuluhan pertanian bukanlah kegiatan yang bersifat kaku karena haruslah menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi dalam perubahan perilaku, praktek usahatani dan pengelolaannya, maupun dalam mencapai kesejahteraan keluarga tani masing-masing.

Penyuluhan pertanian diselenggarakan sesuai dengan filosofi dan prinsip-prinsip penyuluhan pertanian dan prinsip-prinsip penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian adalah :

Prinsip otonomi daerah dan desentrralisasi. Memberikan kewenangan kepada kelembagaan penyuluhan pertanian untuk menetapkan sendiri penyelenggaraan penyuluhan pertanian sesuai dengan kondisinya masing-masing, dan bahwa kebijaksanaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian didasarkan atas kebutuhan spesifik lokalita serta dalam penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah otonomi yaitu kabupaten/kota dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Prinsip kemitrasejajaran. Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian diselenggarakan berdasarkan atas kesetaraan kedudukan antara penyuluh pertanian, petani dan keluarganya beserta masyarakat agribisnis;

Prinsip demokrasi. Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian diselenggarakan dengan menghargai dan mengakomodasi berbagai pendapat dan aspirasi semua pihak yang terlibat dalam penyuluhan pertanian;

Prinsip kesejahteraan. Memberikan landasan bahwa dalam penyuluhan pertanian semua pihak yang terlibat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan informasi yang diperlukan guna tumbuhnya rasa saling percaya dan kepedulian yang besar;

Prinsip keswadayaan. Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian diselenggarakan atas dasar kemampuan menggali potensi diri baik dalam bentuk tenaga, dana, maupun material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan;

Prinsip akuntabilitas. Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat dipertanggungjawabkan kepada petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis;

Prinsip integrasi. Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembangunan pertanian dan kegiatan pembangunan lainnya, yang secara sinergi diselenggarakan untuk mencapai tujuan pembangunan pertanian yang telah ditetapkan; dan

Prinsip keberpihakan. Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan pertanian memperjuangkan dan berpihak kepada kepentingan serta aspirasi petani.

Dari uraian tersebut diatas, makna yang terkandung dari prinsip penyuluhan pertanian ditinjau dari pihak sasaran adalah : (a) petani belajar secara sukarela; (b) materi penyuluhan didasarkan atas kebutuhan petani dan keluarganya; (c) secara potensi, keinginan, kemampuan, kesanggupan untuk maju sudah ada pada petani, sehingga kebijaksanaan, suasana, dan fasilitas yang menguntungkan akan menimbulkan kegairahan petani untuk berikhtiar; (d) petani tidak bodoh, tidak konservatif, petani mampu belajar dan sanggup berkreasi; (e) belajar dengan mengerjakan sendiri adalah efektif, apa yang dikerjakan/dialami sendiri akan berkesan dan melekat pada  diri petani dan menjadi kebiasaan baru; dan (f) belajar dengan melalui pemecahan masalah yang dihadapi adalah praktis dan kebiasaan mencari kemungkinan-kemungkinan yang lebih baik akan menjadikan petani seseorang yang berinisiatif dan berswadaya.

Prinsip penyuluhan pertanian sesungguhnya adalah suatu upaya yang harus dilakukan untuk mewujudkan paling tidak 13 azas yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, sebagai berikut :

Penyuluhan yang berazaskan demokrasi adalah penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama serta pelaku usaha lainnya;

Penyuluhan yang berazaskan manfaat adalah penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha;

Penyuluhan yang berazaskan kesetaraan adalah hubungan antara penyuluh pertanian, pelaku utama, dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;

Penyuluhan yang berazaskan keterpaduan adalah penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan secara terpadu antara kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat;

Penyuluhan yang berazaskan keseimbangan adalah setiap penyelenggaraan penyuluhan pertanian harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan dan inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarus-utamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumber daya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antara kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal;

Penyuluhan yang berazaskan keterbukaan adalah penyelenggaraan penyuluhan pertanian dilakukan secara terbuka antara penyuluh pertanian dengan pelaku utama dan pelaku usaha;

Penyuluhan yang berazaskan kerjasama adalah penyelenggaraan penyuluhan pertanian harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta sektor lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat;

Penyuluhan yang berazaskan partisipatif adalah penyeenggaraan penyuluhan pertanian yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi;

Penyuluhan yang berazaskan kemitraan adalah penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi penyuluh pertanian;

Penyuluhan yang berazaskan keberlanjutan adalah penyelenggaraan penyuluhan pertanian dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingag dapat terwujud kemandirian;

Penyuluhan yang berazaskan berkeadilan adalah penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang memposisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;

Penyuluhan yang berazaskan pemerataan adalah penyelenggaraan penyuluhan pertanian harus dilaksanakan secara merata bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha; dan

Penyuluhan yang berazaskan bertanggunggugat adalah evaluasi kinerja penyuluhan pertanian dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

Makna secara filosofis, ”penyuluhan pertanian” yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 adalah “bekerja bersama masyarakat dalam melakukan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesadarannya dalam pelestarian lingkungan hidup“. Kegiatan penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.

Penyuluhan sebagai implikasi pendidikan non formal dimaksudkan bukan  hanya suatu proses pembelajaran untuk menyesuaikan diri terhadap situasi kehidupan nyata, namun lebih jauh dari itu adalah suatu proses pembelajaran yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dengan mempertinggi pengalaman- pengalaman.

Penyuluhan sebagai proses kerjasama, maka dapat dikemukakan filosofis sebagai karakter orang timur yaitu saling “asah, asih dan asuh” yang intinya bahwa kegiatan penyuluhan merupakan proses pembelajaran yang dijiwai oleh sifat- sifat seseorang yang amat mulia yaitu saling memberi dan menerima suatu inovasi serta mampu menghargai pendapat orang lain dalam rangka untuk memperbaiki usahataniya yang lebih menguntungkan.

Ada empat hal penting yang harus diperhatikan sehubungan dengan filosofi penyuluhan pertanian, yaitu :

Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat, dan bukan bekerja untuk masyarakat;

Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian;

Penyuluhan harus selalu mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat; dan

Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.

No comments:

Post a Comment